Tampilkan postingan dengan label Peraturan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 Juli 2016

Jaminan Kecelakaan Kerja

0

Sumber:https://goo.gl/dZG02c

Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja. Kecelakaan yang terjadi ini termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan resiko lingkungan kerja yang besarnya akan dievaluasi setiap 2 tahun sekali. Besaran persentase yang harus dibayarkan berdasarkan tingkat resiko lingkungan kerja dapat dilihat pada tabel dibawah ini,

Tingkat Resiko
Besaran Persentase
Sangat rendah
Rendah
Sedang
Tinggi
Sangat tinggi
0.24%
0.54%
0.89%
1.27%
1.74%

Manfaat yang diberikan untuk peseta Jaminan kecelakaan kerja adalah:
1.      Pelayanan kesehatan, antara lain:
a.       Pemeriksaan dasar dan penunjang
b.      Perawatan tingkat pertama dan lanjutan
c.       Rawat inap denga kelas ruangan perawatan yang setara dengan kelas 1 rumah sakit pemerintah
d.      Perawatan intensif (HCU,ICCU,ICU)
e.       Penunjang diagnostic
f.        pengobatan dengan obat generic (diutamakan) dana tau obat bermerek
g.      pelayanan khusus
h.      alat kesehatan dan implant
i.        jasa dokter atau medis
j.        transfuse darah
k.      rehabilitasi medik

2.      Santunan berbentuk uang
a.       Penggantian biaya pengangkutan:
      Angkutan darat atau sungai atau danau diganti maksimal Rp 1.000.000
      Angkutan laut diganti maksimal Rp 1.500.000
      Angkutan udara diganti maksimal Rp 2.500.000
b.      Sementara Tidak Mampu Bekerja (SMTB)
      6 bulan pertama diberika sebesar 100% dari upah
      6 bulan kedua diberikan sebesar 75% dari upah
      6 bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% dari upah
c.       Santunan kecacatan
      Cacat sebagian Anatomis sebesar = %sesuai tabbel x 80 x upah sebulan
      Cacat sebagian fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 x upah sebulan
      Cacat total tetap = 70% x 80 x upah sebulan
d.      Santunan kematian dan biaya pemakaman
      Kematian sebesar = 60% x 80 x upah sebulan, sekurangkurangnya sebesar jaminan kematian
      Biaya pemakaman Rp 3.000.000
      Santunan berkala selama 24 bulan yang dapat dibayar sekaligus = 24 x Rp 200.000 = Rp 4.800.000
e.       Rehabilitas berupa alat bantu dan alat ganti bagi peserta yang anggota badanya hilag atau tidak berfungsi
f.        Beasiswa pendidikan bagi anak setiap peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja sebesar Rp 12.000.000

Daftar Pustaka

http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/page/program/Program-Jaminan-Kecelakaan-Kerja-(JKK).html

Sabtu, 09 Juli 2016

Jaminan Kesehatan

0

Sumber: https://goo.gl/Y7bL6T

Jaminan kesehatan adalah program yang dilaksanakan pemerintah melalui badan BPJS kesehatan. Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Peserta dari program jaminan kesehatan ini adalah setiap orang, termasuk warga negara asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Selain itu peserta jaminan kesehatan meliputi PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan bukan PBI. Penerima bantuan iuran adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) merupakan fakir miskin dan orang tua berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh lembaga menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang statistik yang diverifikasi dan divalidasi oleh kementrian sosial. Selain peserta PBI yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SK Gubernur atau Bupati atau Walikota bagi Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN. Sedangkan bagi yang bukan BPI seperti penerima upah adalah sebagai berikut:
1.     Perusahaan atau Badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan: 
       a. Formulir Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya.
  b. Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
2.    Perusahaan atau Badan Usaha menerima nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama (BRI atau Mandiri atau BNI).
3.  Bukti Pembayaran iuran diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara mandiri oleh Perusahaan atau Badan Usaha.

Sementara bagi yang bukan BPI dan bukan penerima upah seperti pengusaha yang mempunya bidang usaha tersendiri adalah sebegai berikut:
1.      Calon peserta mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan.
2.      Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga.
3.      Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan: -            Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-          Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar.
-          Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga.
-          Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.
4.      Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA).
5.    Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI atau Mandiri atau BNI).
6.   Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN.

Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat juga melalui Website BPJS Kesehatan.
Setiap peserta jaminan kesehatan wajib melakukan pembayaran iuran setiap bulannya. Iuran jaminan kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja dan atau pemerintah untuk program jaminan kesehatan. Untuk peserta PBI iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Sedangakan untuk peserta bukan PBI penerima upah dibayarkan oleh pemberi kerja dan peserta. Sementara untuk peserta bukan PBI dan bukan penerima upah dibayar oleh peserta itu sendiri.Pembayaran iuran ini dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. 
Berikut ini adalah pembayaran yang harus dilakukan bagi peserta BPJS Kesehatan:
1.      Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.
2.      Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh
Peserta.
3.      Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
4.      Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
a.       Sebesar Rp. 25.500 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. 
b.      Sebesar Rp. 51. 000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c.       Sebesar Rp. 80. 000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
5. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Manfaat yang diperoleh dari peserta BPJS kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotof, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang dipelukan. Selain itu manfaat yang diperoleh dapat berupa manfaat medis dan non medis. Manfaat medis seperti hal yang mencakup kesehatan peserta. Sedangkan manfaat non medis meliputi manfaat akomodasi dan ambulan. Manfaat akomodasi ditentukan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan sedangkan ambulan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan konsisi tertentu. Manfaat jaminan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
1.      Administrasi pelayanan
2.      Pelayanan promotif dan preventif
3.      Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
4.      Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
5.      Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
6.      Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
7.      Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
8.      Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi
Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
1.      Rawat jalan, meliputi:
a.       Administrasi pelayanan
b.      Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub spesialis
c.       Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
d.      Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
e.       Pelayanan alat kesehatan implant
f.        Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi medis
g.      Rehabilitasi medis
h.      Pelayanan darah
i.        Peayanan kedokteran forensic
j.        Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan

2.      Rawat Inap yang meliputi: 
a.       Perawatan inap non intensif
b.      Perawatan inap di ruang intensif
c.   Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri 


Daftar Pustaka
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Anonim. n.a. http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/11 (online)

Sabtu, 25 Juni 2016

Nomor Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT)

1


Sumber: https://goo.gl/SD2wpV

Makanan merupakan kebutuhan yang penting bagi manusia. Oleh karena itu keamanan dan kebersihannya harus dijaga, agar konsumen yang mengkonsumsi makanan tersebut dapat terhindar dari masalah kesehatan akibat mengkonsumsi makanan yang tidak sehat. Selain bisa diolah secara pribadi dirumah, makanan juga bisa dibeli diluar. Misalnya seperti snack atau cemilan, makanan di warung-warung atau restoran yang terdapat disekitar.
Pentingnya makanan sebagai kebutuhan manusia membuat banyak produsen makanan berlomba-lomba dalam mambuat makanan yang menarik agar dibeli dan memperoleh keuntungan. Akan tetapi kurangnya kesadaran akan keamanan dan kesehatan makanan terkadang produsen melakukan segala cara dan mementingkan keuntungan semata. Oleh karena itu perlu adanya pengawasan dari suatu lembaga atau instansi pada produk makanan yang beredar dimasyarakat agar konsumen dapat merasa aman dalam mengkonsumsi makanan.
Salah satu bentuk pengawasan terhadap peredaran makanan yang berada dipasaran adalah dengan adanya nomor Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) pada kemasan makanan. Menurut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga Pasal 1 ayat 14 P-IRT merupakan nomor pangan Industri Rumah Tangga (IRT) yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah tangga (SPP-IRT) dan wajib dicantumkan pada label pangan IRT yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT. SPP-IRT diberikan setelah IRTP memenuhi persyaratan. Persyaratan yang dimaksud adalah sertifikat penyuluhan keamanan pangan dan hasil rekomendasi pemeriksaan sarana produksi pangan industri rumah tangga.
Industri rumah tangga yang ingin mendaftarkan produknya agar mempunyai nomor P-IRT harus mempunyai SPP-IRT terlebih dahulu. Untuk memperoleh SPP-IRT pemilik atau penanggung jawab dari usaha harus mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP). Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kota atau kabupaten Setempat. Setelah mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) pemohon akan memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan yang merupakan salah satu syarat dalam mengajukan SPP-IRT. Pengajuan permohonan SPP-IRT dapat dilakukan di Dinas Kesehatan setempat atau Kantor Walikota atau Bupati. Sebagai conoh untuk wilayah kota Tangerang pengurusan dapat dilakukan di kantor Walikota dengan badan yang menangani adalah Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP). Kemudian pemohon mengambil formulir seperti yang terdapat pada contoh dibawah ini,

Gambar 1. Contoh formulir SPP-IRT untuk wilayah Kota Tangerang

Setelah mengisi semua formulir dan melampirkan semua persyaratan yang ditentukan, kemudian akan dilakukan pemeriksaan sarana produksi industry rumah tangga. Proses ini akan dijadwalkan oleh Dinas Kesehatan kapan kira-kira dilakukan. Jika hasil pemerikasaan sarana produksi menunjukan bahwa industry rumah tangga telah sesuai dan dianggap telah baik maka pemohon akan memperoleh SPP-IRT dimana pada SPP-IRT tersebut tercantum nomor P-IRT yang bisa dicantumkan pada label kemasan produk pangan.

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Sabtu, 18 Juni 2016

Bahan Tambahan Pangan: Pemanis Sakarin

0


Bahan tambahan panagan atau food additive adalah bahan atau campuran bahan yang tidak terdapat pada bahan makanan itu sendiri yang ditambahkan kedalam bahan makanan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk dari makanan. Menurut Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 033 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan bahwa Bahan Tambahan Pangan yang disingkat BTP tidak dimaksudkan untuk dikonsumsi secara langsung, dapat mempunyai atau tidak mempunyai nilai gizi yang sengaja ditambahkan kedalam pangan untuk tujuan teknologis pada pembuatan, pengolahan, perlakuan, pengepakan, pengemasan, penyimpanan dana tau pengangkutan pangan untuk menghasilka atau diharapkan menghasolkan suatu komponen atau mempengaruhi sifat bahan pangan tersebut, baik secara langsung atau tidak langsung.
Salah satu jenis bahan tambahan pangan adalah pemanis. Pemanis merupakan senyawa kimia yang sering digunakan untuk keperluan produk olahan pangan, industri, serta minuman dan makanan kesehatan. Pemanis berfungsi untuk meningkatkan cita rasa dan aroma, memperbaiki sifat fisik, sebagai pengawet, memperbaiki sifat kimia sekaligus sumber kalori bagi tubuh. Pemanis dapat dikelompokan menjadi pemanis alami dan pemanis buatan (sintetis). Pemanis alami biasanya berasal dari tanaman seperti tebu dan bit. Contoh dari pemanis alami adalah sukrosa, laktosa, maltose, dan lain-lain. Sedangkan beberapa contoh untuk pemanis buatan adalah sakarin, siklamat, aspartame, dan lain-lain (Cahyadi, 2012).
Sakarin ditemukan pertama kali pada tahun 1897 secara tidak sengaja oleh Fahbelrg dan Remsen. Ketika pertama kali ditemukan sakarin digunakan sebagai antiseptic dan baru pada tahun 1900 digunakan sebagai pemanis. Sakari digunakan sebagai sebagai pengganti gula karena mempunyai sifat yang stabil nonkarsinogenik, nilai kalori rendah, dan harganya relatif murah. Dalam penggunaannya pemanis buatan sakarin terdapat batasan-batasan yang telah ditetapkan untuk menghindari dampak negatif bagi konsumen. Di Indonesia penggunaan bahan tambahan pangan pemanis sakarin diatur penggunaannya melalui Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis.  Batasan dari penggunaan sakarin dapat dilihat dibawah ini:


Kategori Pangan
Batas Maksimum (mg/Kg)
Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey)
80
Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah)
200
dihitung terhadap produk siap konsumsi
Buah dalam kemasan (pasteurisasi /sterilisasi)
200
Jem, jeli dan marmalad
200
Makanan pencuci mulut  (dessert)
berbasis  buah  termasuk  makanan
pencuci  mulut  berbasis  air  berflavor
buah
100
dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
Sayur dan rumput laut yang dimasak
160
Produk kakao dan cokelat
100
Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats
100
Makanan pencuci  mulut  berbasis serealia  dan  pati  (misalnya  puding  nasi, puding tapioka)
100
dihitung terhadap produk siap
konsumsi (as consumed)
Keik, kukis dan pai  (isi  buah  atau custard,vla)
170
Premiks untuk produk bakeri  istimewa (misalnya keik, panekuk)
170
Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard)
100
Gula  dan  sirup  lainnya  (misal  xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis  sirup  meja  (misal  sirup  maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk  hiasan  kue  (contohnya  kristal gula berwarna untuk kukis)
300
Sediaan  pemanis,  termasuk  pemanis buatan  (table  top  sweeteners,  termasuk yang  mengandung  pemanis  dengan intensitas tinggi)
CPPB
Sup dan kaldu
110
Saus dan Produk Sejenis
160
Saus kedelai
160
Makanan  diet  khusus  untuk  keperluan kesehatan,  termasuk  untuk  bayi  dan anak-anak  (kecuali  produk  kategori pangan 13.1)
200
(kecuali produk bayi) dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
Pangan  diet  untuk  pelangsing  dan penurun berat badan
150
dihitung terhadap produk siap
konsumsi (as consumed)
Konsentrat sari buah
300
dihitung terhadap produk siap
konsumsi (as consumed)
Minuman berbasis air berperisa yang berkarbonat
120
dihitung terhadap produk siap
konsumsi (as consumed)
Minuman berbasis air berperisa tidak berkarbonat,  termasuk  punches dan ades
120
dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
Minuman  konsentrat  (cair  atau  padat) untuk minuman berbasis air berperisa
300
dihitung terhadap produk siap
konsumsi (as consumed)
Kopi,  kopi  substitusi,  teh,  seduhan herbal,  dan  minuman  biji-bijian  dan sereal panas, kecuali cokelat
100
dihitung terhadap produk siap
konsumsi (as consumed)
Bir dan minuman malt
80
Anggur
80
Minuman beralkohol  yang  diberi  aroma (misalnya minuman    bir,  anggur  buah, minuman cooler-spirit, penyegar    rendah alkohol)
80
Makanan ringan siap santap
100



DAFTAR PUSTAKA:


Cahyadi, W. (2012). Bahan Tambahan Pangan. Jakarta: Bumi Aksara.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis


Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 033 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan bahwa Bahan Tambahan Pangan
www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net