Sabtu, 09 Juli 2016

Jaminan Kesehatan

0

Sumber: https://goo.gl/Y7bL6T

Jaminan kesehatan adalah program yang dilaksanakan pemerintah melalui badan BPJS kesehatan. Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Peserta dari program jaminan kesehatan ini adalah setiap orang, termasuk warga negara asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Selain itu peserta jaminan kesehatan meliputi PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan bukan PBI. Penerima bantuan iuran adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) merupakan fakir miskin dan orang tua berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh lembaga menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang statistik yang diverifikasi dan divalidasi oleh kementrian sosial. Selain peserta PBI yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SK Gubernur atau Bupati atau Walikota bagi Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN. Sedangkan bagi yang bukan BPI seperti penerima upah adalah sebagai berikut:
1.     Perusahaan atau Badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan: 
       a. Formulir Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya.
  b. Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
2.    Perusahaan atau Badan Usaha menerima nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama (BRI atau Mandiri atau BNI).
3.  Bukti Pembayaran iuran diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara mandiri oleh Perusahaan atau Badan Usaha.

Sementara bagi yang bukan BPI dan bukan penerima upah seperti pengusaha yang mempunya bidang usaha tersendiri adalah sebegai berikut:
1.      Calon peserta mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan.
2.      Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga.
3.      Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan: -            Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-          Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar.
-          Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga.
-          Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.
4.      Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA).
5.    Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI atau Mandiri atau BNI).
6.   Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN.

Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat juga melalui Website BPJS Kesehatan.
Setiap peserta jaminan kesehatan wajib melakukan pembayaran iuran setiap bulannya. Iuran jaminan kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja dan atau pemerintah untuk program jaminan kesehatan. Untuk peserta PBI iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Sedangakan untuk peserta bukan PBI penerima upah dibayarkan oleh pemberi kerja dan peserta. Sementara untuk peserta bukan PBI dan bukan penerima upah dibayar oleh peserta itu sendiri.Pembayaran iuran ini dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. 
Berikut ini adalah pembayaran yang harus dilakukan bagi peserta BPJS Kesehatan:
1.      Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.
2.      Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh
Peserta.
3.      Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
4.      Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
a.       Sebesar Rp. 25.500 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. 
b.      Sebesar Rp. 51. 000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c.       Sebesar Rp. 80. 000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
5. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Manfaat yang diperoleh dari peserta BPJS kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotof, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang dipelukan. Selain itu manfaat yang diperoleh dapat berupa manfaat medis dan non medis. Manfaat medis seperti hal yang mencakup kesehatan peserta. Sedangkan manfaat non medis meliputi manfaat akomodasi dan ambulan. Manfaat akomodasi ditentukan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan sedangkan ambulan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan konsisi tertentu. Manfaat jaminan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
1.      Administrasi pelayanan
2.      Pelayanan promotif dan preventif
3.      Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
4.      Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
5.      Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
6.      Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
7.      Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
8.      Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi
Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
1.      Rawat jalan, meliputi:
a.       Administrasi pelayanan
b.      Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub spesialis
c.       Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
d.      Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
e.       Pelayanan alat kesehatan implant
f.        Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi medis
g.      Rehabilitasi medis
h.      Pelayanan darah
i.        Peayanan kedokteran forensic
j.        Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan

2.      Rawat Inap yang meliputi: 
a.       Perawatan inap non intensif
b.      Perawatan inap di ruang intensif
c.   Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri 


Daftar Pustaka
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Anonim. n.a. http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/11 (online)

0 komentar:

Posting Komentar

www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net