![]() |
| Sumber: https://goo.gl/Y7bL6T |
Peserta PBI (Penerima Bantuan
Iuran) merupakan fakir miskin dan orang tua berdasarkan pendataan yang
dilakukan oleh lembaga menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang statistik
yang diverifikasi dan divalidasi oleh kementrian sosial. Selain peserta PBI
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, juga terdapat penduduk yang didaftarkan
oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SK Gubernur atau Bupati atau Walikota bagi
Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN. Sedangkan bagi
yang bukan BPI seperti penerima upah adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan
atau Badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke
Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan:
a.
Formulir Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya.
b. Data Migrasi karyawan dan anggota
keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
2. Perusahaan
atau Badan Usaha menerima nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran
ke Bank yang telah bekerja sama (BRI atau Mandiri atau BNI).
3. Bukti
Pembayaran iuran diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN
atau mencetak e-ID secara mandiri oleh Perusahaan atau Badan Usaha.
Sementara bagi yang bukan BPI dan
bukan penerima upah seperti pengusaha yang mempunya bidang usaha tersendiri
adalah sebegai berikut:
1. Calon
peserta mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan.
2. Mendaftarkan
seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga.
3. Mengisi
formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan: - Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-
Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar.
-
Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang
ada didalam Kartu Keluarga.
-
Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.
4. Setelah
mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA).
5. Melakukan
pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI atau Mandiri atau BNI).
6. Bukti
pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu
JKN.
Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat
juga melalui Website BPJS Kesehatan.
Setiap peserta jaminan kesehatan
wajib melakukan pembayaran iuran setiap bulannya. Iuran jaminan kesehatan
adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja
dan atau pemerintah untuk program jaminan kesehatan. Untuk peserta PBI iurannya
dibayarkan oleh pemerintah. Sedangakan untuk peserta bukan PBI penerima upah
dibayarkan oleh pemberi kerja dan peserta. Sementara untuk peserta bukan PBI
dan bukan penerima upah dibayar oleh peserta itu sendiri.Pembayaran iuran ini
dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Berikut ini adalah pembayaran yang
harus dilakukan bagi peserta BPJS Kesehatan:
1. Penerima
Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan seperti Pegawai Negeri Sipil,
anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai
negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan:
3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh
peserta.
2. Iuran
bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta
sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh
Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh
Peserta.
3. Iuran
untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan
seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari
gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
4. Iuran
bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung atau
ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah
serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
a. Sebesar
Rp. 25.500 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan
Kelas III.
b. Sebesar
Rp. 51. 000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan
Kelas II.
c. Sebesar
Rp. 80. 000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan
Kelas I.
5. Iuran Jaminan Kesehatan
bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari
Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji
pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III a dengan masa kerja 14 tahun per
bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Manfaat yang diperoleh dari
peserta BPJS kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup
pelayanan promotof, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan
obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang dipelukan.
Selain itu manfaat yang diperoleh dapat berupa manfaat medis dan non medis.
Manfaat medis seperti hal yang mencakup kesehatan peserta. Sedangkan manfaat
non medis meliputi manfaat akomodasi dan ambulan. Manfaat akomodasi ditentukan
berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan sedangkan ambulan hanya
diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan konsisi
tertentu. Manfaat jaminan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan tingkat
pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
1. Administrasi
pelayanan
2. Pelayanan
promotif dan preventif
3. Pemeriksaan,
pengobatan dan konsultasi medis
4. Tindakan
medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
5. Pelayanan
obat dan bahan medis habis pakai
6. Transfusi
darah sesuai kebutuhan medis
7. Pemeriksaan
penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
8. Rawat
inap tingkat pertama sesuai indikasi
Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu
pelayanan kesehatan mencakup:
1. Rawat
jalan, meliputi:
a. Administrasi
pelayanan
b. Pemeriksaan,
pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub spesialis
c. Tindakan
medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
d. Pelayanan
obat dan bahan medis habis pakai
e. Pelayanan
alat kesehatan implant
f.
Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai
dengan indikasi medis
g. Rehabilitasi
medis
h. Pelayanan
darah
i.
Peayanan kedokteran forensic
j.
Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
2. Rawat
Inap yang meliputi:
a. Perawatan
inap non intensif
b. Perawatan
inap di ruang intensif
c. Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri
Daftar Pustaka
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun
2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Anonim. n.a. http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/11 (online)

0 komentar:
Posting Komentar