Sumber:https://goo.gl/dZG02c
Jaminan
kecelakaan kerja diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh
manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja
mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja. Kecelakaan
yang terjadi ini termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan menuju
tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan
kerja. Iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk peserta BPJS
Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan resiko lingkungan kerja yang besarnya akan
dievaluasi setiap 2 tahun sekali. Besaran persentase yang harus dibayarkan
berdasarkan tingkat resiko lingkungan kerja dapat dilihat pada tabel dibawah
ini,
Tingkat Resiko
|
Besaran Persentase
|
Sangat rendah
Rendah
Sedang
Tinggi
Sangat tinggi
|
0.24%
0.54%
0.89%
1.27%
1.74%
|
Manfaat yang diberikan
untuk peseta Jaminan kecelakaan kerja adalah:
1.
Pelayanan kesehatan, antara lain:
a. Pemeriksaan
dasar dan penunjang
b. Perawatan
tingkat pertama dan lanjutan
c. Rawat
inap denga kelas ruangan perawatan yang setara dengan kelas 1 rumah sakit
pemerintah
d. Perawatan
intensif (HCU,ICCU,ICU)
e. Penunjang
diagnostic
f.
pengobatan dengan obat generic (diutamakan)
dana tau obat bermerek
g. pelayanan
khusus
h. alat
kesehatan dan implant
i.
jasa dokter atau medis
j.
transfuse darah
k. rehabilitasi
medik
2. Santunan
berbentuk uang
a. Penggantian
biaya pengangkutan:
•
Angkutan darat atau sungai atau danau
diganti maksimal Rp 1.000.000
•
Angkutan laut diganti maksimal Rp
1.500.000
•
Angkutan udara diganti maksimal Rp
2.500.000
b. Sementara
Tidak Mampu Bekerja (SMTB)
•
6 bulan pertama diberika sebesar 100% dari
upah
•
6 bulan kedua diberikan sebesar 75% dari
upah
•
6 bulan ketiga dan seterusnya diberikan
sebesar 50% dari upah
c. Santunan
kecacatan
•
Cacat sebagian Anatomis sebesar = %sesuai
tabbel x 80 x upah sebulan
•
Cacat sebagian fungsi = % berkurangnya
fungsi x % sesuai tabel x 80 x upah sebulan
•
Cacat total tetap = 70% x 80 x upah
sebulan
d. Santunan
kematian dan biaya pemakaman
•
Kematian sebesar = 60% x 80 x upah
sebulan, sekurangkurangnya sebesar jaminan kematian
•
Biaya pemakaman Rp 3.000.000
•
Santunan berkala selama 24 bulan yang
dapat dibayar sekaligus = 24 x Rp 200.000 = Rp 4.800.000
e. Rehabilitas
berupa alat bantu dan alat ganti bagi peserta yang anggota badanya hilag atau
tidak berfungsi
f.
Beasiswa pendidikan bagi anak setiap
peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan
kerja sebesar Rp 12.000.000
Daftar
Pustaka
http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/page/program/Program-Jaminan-Kecelakaan-Kerja-(JKK).html
0 komentar:
Posting Komentar