Senin, 11 Juli 2016

Jaminan Kecelakaan Kerja

0

Sumber:https://goo.gl/dZG02c

Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja. Kecelakaan yang terjadi ini termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan resiko lingkungan kerja yang besarnya akan dievaluasi setiap 2 tahun sekali. Besaran persentase yang harus dibayarkan berdasarkan tingkat resiko lingkungan kerja dapat dilihat pada tabel dibawah ini,

Tingkat Resiko
Besaran Persentase
Sangat rendah
Rendah
Sedang
Tinggi
Sangat tinggi
0.24%
0.54%
0.89%
1.27%
1.74%

Manfaat yang diberikan untuk peseta Jaminan kecelakaan kerja adalah:
1.      Pelayanan kesehatan, antara lain:
a.       Pemeriksaan dasar dan penunjang
b.      Perawatan tingkat pertama dan lanjutan
c.       Rawat inap denga kelas ruangan perawatan yang setara dengan kelas 1 rumah sakit pemerintah
d.      Perawatan intensif (HCU,ICCU,ICU)
e.       Penunjang diagnostic
f.        pengobatan dengan obat generic (diutamakan) dana tau obat bermerek
g.      pelayanan khusus
h.      alat kesehatan dan implant
i.        jasa dokter atau medis
j.        transfuse darah
k.      rehabilitasi medik

2.      Santunan berbentuk uang
a.       Penggantian biaya pengangkutan:
      Angkutan darat atau sungai atau danau diganti maksimal Rp 1.000.000
      Angkutan laut diganti maksimal Rp 1.500.000
      Angkutan udara diganti maksimal Rp 2.500.000
b.      Sementara Tidak Mampu Bekerja (SMTB)
      6 bulan pertama diberika sebesar 100% dari upah
      6 bulan kedua diberikan sebesar 75% dari upah
      6 bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% dari upah
c.       Santunan kecacatan
      Cacat sebagian Anatomis sebesar = %sesuai tabbel x 80 x upah sebulan
      Cacat sebagian fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 x upah sebulan
      Cacat total tetap = 70% x 80 x upah sebulan
d.      Santunan kematian dan biaya pemakaman
      Kematian sebesar = 60% x 80 x upah sebulan, sekurangkurangnya sebesar jaminan kematian
      Biaya pemakaman Rp 3.000.000
      Santunan berkala selama 24 bulan yang dapat dibayar sekaligus = 24 x Rp 200.000 = Rp 4.800.000
e.       Rehabilitas berupa alat bantu dan alat ganti bagi peserta yang anggota badanya hilag atau tidak berfungsi
f.        Beasiswa pendidikan bagi anak setiap peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja sebesar Rp 12.000.000

Daftar Pustaka

http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/page/program/Program-Jaminan-Kecelakaan-Kerja-(JKK).html

0 komentar:

Posting Komentar

www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net