Sabtu, 25 Juni 2016

Nomor Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT)

1


Sumber: https://goo.gl/SD2wpV

Makanan merupakan kebutuhan yang penting bagi manusia. Oleh karena itu keamanan dan kebersihannya harus dijaga, agar konsumen yang mengkonsumsi makanan tersebut dapat terhindar dari masalah kesehatan akibat mengkonsumsi makanan yang tidak sehat. Selain bisa diolah secara pribadi dirumah, makanan juga bisa dibeli diluar. Misalnya seperti snack atau cemilan, makanan di warung-warung atau restoran yang terdapat disekitar.
Pentingnya makanan sebagai kebutuhan manusia membuat banyak produsen makanan berlomba-lomba dalam mambuat makanan yang menarik agar dibeli dan memperoleh keuntungan. Akan tetapi kurangnya kesadaran akan keamanan dan kesehatan makanan terkadang produsen melakukan segala cara dan mementingkan keuntungan semata. Oleh karena itu perlu adanya pengawasan dari suatu lembaga atau instansi pada produk makanan yang beredar dimasyarakat agar konsumen dapat merasa aman dalam mengkonsumsi makanan.
Salah satu bentuk pengawasan terhadap peredaran makanan yang berada dipasaran adalah dengan adanya nomor Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) pada kemasan makanan. Menurut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga Pasal 1 ayat 14 P-IRT merupakan nomor pangan Industri Rumah Tangga (IRT) yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah tangga (SPP-IRT) dan wajib dicantumkan pada label pangan IRT yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT. SPP-IRT diberikan setelah IRTP memenuhi persyaratan. Persyaratan yang dimaksud adalah sertifikat penyuluhan keamanan pangan dan hasil rekomendasi pemeriksaan sarana produksi pangan industri rumah tangga.
Industri rumah tangga yang ingin mendaftarkan produknya agar mempunyai nomor P-IRT harus mempunyai SPP-IRT terlebih dahulu. Untuk memperoleh SPP-IRT pemilik atau penanggung jawab dari usaha harus mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP). Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kota atau kabupaten Setempat. Setelah mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) pemohon akan memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan yang merupakan salah satu syarat dalam mengajukan SPP-IRT. Pengajuan permohonan SPP-IRT dapat dilakukan di Dinas Kesehatan setempat atau Kantor Walikota atau Bupati. Sebagai conoh untuk wilayah kota Tangerang pengurusan dapat dilakukan di kantor Walikota dengan badan yang menangani adalah Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP). Kemudian pemohon mengambil formulir seperti yang terdapat pada contoh dibawah ini,

Gambar 1. Contoh formulir SPP-IRT untuk wilayah Kota Tangerang

Setelah mengisi semua formulir dan melampirkan semua persyaratan yang ditentukan, kemudian akan dilakukan pemeriksaan sarana produksi industry rumah tangga. Proses ini akan dijadwalkan oleh Dinas Kesehatan kapan kira-kira dilakukan. Jika hasil pemerikasaan sarana produksi menunjukan bahwa industry rumah tangga telah sesuai dan dianggap telah baik maka pemohon akan memperoleh SPP-IRT dimana pada SPP-IRT tersebut tercantum nomor P-IRT yang bisa dicantumkan pada label kemasan produk pangan.

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

1 komentar:

  1. Rizki

    Aku beberapa kali berkunjung ke blogmu. Tidak banyak tambahan tulisanmu tentang manajemen dan peraturan pangan. Ini kunjungan terakhir dalam perioda sekarang. Jangan berhenti mengisi blog ini. Isilah secara teratur dengan info atau pengetahuan yang up-to-date. Jangan sekadar copy-paste. Semoga selalu sukses!


    Sampai jumpa di semester mendatang.

    ak

    BalasHapus

www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net