Bahan tambahan panagan atau food additive adalah bahan atau campuran bahan yang tidak terdapat
pada bahan makanan itu sendiri yang ditambahkan kedalam bahan makanan untuk
mempengaruhi sifat atau bentuk dari makanan. Menurut Peraturan Mentri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 033 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan bahwa
Bahan Tambahan Pangan yang disingkat BTP tidak dimaksudkan untuk dikonsumsi
secara langsung, dapat mempunyai atau tidak mempunyai nilai gizi yang sengaja
ditambahkan kedalam pangan untuk tujuan teknologis pada pembuatan, pengolahan,
perlakuan, pengepakan, pengemasan, penyimpanan dana tau pengangkutan pangan
untuk menghasilka atau diharapkan menghasolkan suatu komponen atau mempengaruhi
sifat bahan pangan tersebut, baik secara langsung atau tidak langsung.
Salah satu jenis bahan tambahan pangan adalah pemanis.
Pemanis merupakan senyawa kimia yang sering digunakan untuk keperluan produk
olahan pangan, industri, serta minuman dan makanan kesehatan. Pemanis berfungsi
untuk meningkatkan cita rasa dan aroma, memperbaiki sifat fisik, sebagai
pengawet, memperbaiki sifat kimia sekaligus sumber kalori bagi tubuh. Pemanis
dapat dikelompokan menjadi pemanis alami dan pemanis buatan (sintetis). Pemanis
alami biasanya berasal dari tanaman seperti tebu dan bit. Contoh dari pemanis
alami adalah sukrosa, laktosa, maltose, dan lain-lain. Sedangkan beberapa contoh
untuk pemanis buatan adalah sakarin, siklamat, aspartame, dan lain-lain (Cahyadi, 2012) .
Sakarin ditemukan pertama kali pada tahun 1897 secara
tidak sengaja oleh Fahbelrg dan Remsen. Ketika pertama kali ditemukan sakarin
digunakan sebagai antiseptic dan baru pada tahun 1900 digunakan sebagai
pemanis. Sakari digunakan sebagai sebagai pengganti gula karena mempunyai sifat
yang stabil nonkarsinogenik, nilai kalori rendah, dan harganya relatif murah. Dalam
penggunaannya pemanis buatan sakarin terdapat batasan-batasan yang telah
ditetapkan untuk menghindari dampak negatif bagi konsumen. Di Indonesia
penggunaan bahan tambahan pangan pemanis sakarin diatur penggunaannya melalui
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2014 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis. Batasan dari penggunaan sakarin dapat dilihat
dibawah ini:
Kategori Pangan
|
Batas Maksimum (mg/Kg)
|
Minuman berbasis susu yang berperisa dan
atau difermentasi (contohnya susu cokelat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis
whey)
|
80
|
Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu
(misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah)
|
200
dihitung terhadap produk siap konsumsi
|
Buah dalam kemasan (pasteurisasi /sterilisasi)
|
200
|
Jem, jeli dan marmalad
|
200
|
Makanan pencuci mulut (dessert)
berbasis
buah termasuk makanan
pencuci
mulut berbasis air
berflavor
buah
|
100
dihitung terhadap produk siap konsumsi
(as consumed)
|
Sayur dan rumput laut yang dimasak
|
160
|
Produk kakao dan cokelat
|
100
|
Serealia untuk sarapan, termasuk rolled
oats
|
100
|
Makanan pencuci mulut
berbasis serealia dan pati
(misalnya puding nasi, puding tapioka)
|
100
dihitung terhadap produk siap
konsumsi (as consumed)
|
Keik, kukis dan pai (isi
buah atau custard,vla)
|
170
|
Premiks untuk produk bakeri istimewa (misalnya keik, panekuk)
|
170
|
Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur
(misalnya custard)
|
100
|
Gula
dan sirup lainnya
(misal xilosa, sirup maple,
gula hias). Termasuk semua jenis
sirup meja (misal
sirup maple), sirup untuk
hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula
untuk hiasan kue
(contohnya kristal gula
berwarna untuk kukis)
|
300
|
Sediaan
pemanis, termasuk pemanis buatan (table
top sweeteners, termasuk yang mengandung
pemanis dengan intensitas
tinggi)
|
CPPB
|
Sup dan kaldu
|
110
|
Saus dan Produk Sejenis
|
160
|
Saus kedelai
|
160
|
Makanan
diet khusus untuk
keperluan kesehatan,
termasuk untuk bayi
dan anak-anak (kecuali produk
kategori pangan 13.1)
|
200
(kecuali produk bayi) dihitung terhadap produk
siap konsumsi (as consumed)
|
Pangan diet
untuk pelangsing dan penurun berat badan
|
150
dihitung terhadap produk siap
konsumsi (as consumed)
|
Konsentrat sari buah
|
300
dihitung terhadap produk siap
konsumsi (as consumed)
|
Minuman berbasis air berperisa yang berkarbonat
|
120
dihitung terhadap produk siap
konsumsi (as consumed)
|
Minuman berbasis air berperisa tidak berkarbonat, termasuk
punches dan ades
|
120
dihitung terhadap produk siap konsumsi
(as consumed)
|
Minuman
konsentrat (cair atau
padat) untuk minuman berbasis air berperisa
|
300
dihitung terhadap produk siap
konsumsi (as consumed)
|
Kopi,
kopi substitusi, teh,
seduhan herbal, dan minuman
biji-bijian dan sereal panas,
kecuali cokelat
|
100
dihitung terhadap produk siap
konsumsi (as consumed)
|
Bir dan minuman malt
|
80
|
Anggur
|
80
|
Minuman beralkohol yang
diberi aroma (misalnya
minuman bir, anggur
buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol)
|
80
|
Makanan ringan siap santap
|
100
|
DAFTAR PUSTAKA:
Cahyadi, W. (2012). Bahan
Tambahan Pangan. Jakarta: Bumi Aksara.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan
Tambahan Pangan Pemanis
Peraturan Mentri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 033 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan
bahwa Bahan Tambahan Pangan

0 komentar:
Posting Komentar