Makanan merupakan kebutuhan yang penting bagi manusia.
Oleh karena itu keamanan dan kebersihannya harus dijaga, agar konsumen yang
mengkonsumsi makanan tersebut dapat terhindar dari masalah kesehatan akibat
mengkonsumsi makanan yang tidak sehat. Selain bisa diolah secara pribadi
dirumah, makanan juga bisa dibeli diluar. Misalnya seperti snack atau cemilan, makanan di warung-warung atau restoran yang
terdapat disekitar.
Pentingnya makanan sebagai kebutuhan manusia membuat
banyak produsen makanan berlomba-lomba dalam mambuat makanan yang menarik agar dibeli
dan memperoleh keuntungan. Akan tetapi kurangnya kesadaran akan keamanan dan
kesehatan makanan terkadang produsen melakukan segala cara dan mementingkan
keuntungan semata. Oleh karena itu perlu adanya pengawasan dari suatu lembaga
atau instansi pada produk makanan yang beredar dimasyarakat agar konsumen dapat
merasa aman dalam mengkonsumsi makanan.
Salah satu bentuk pengawasan terhadap peredaran
makanan yang berada dipasaran adalah dengan adanya nomor Pangan Industri Rumah
Tangga (P-IRT) pada kemasan makanan. Menurut Peraturan Kepala Badan Pengawas
Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012
Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga Pasal
1 ayat 14 P-IRT merupakan nomor pangan Industri Rumah Tangga (IRT) yang menjadi
bagian tidak terpisahkan dari Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah tangga (SPP-IRT)
dan wajib dicantumkan pada label pangan IRT yang telah memenuhi persyaratan
pemberian SPP-IRT. SPP-IRT diberikan setelah IRTP memenuhi persyaratan.
Persyaratan yang dimaksud adalah sertifikat penyuluhan keamanan pangan dan
hasil rekomendasi pemeriksaan sarana produksi pangan industri rumah tangga.
Industri rumah tangga yang ingin mendaftarkan
produknya agar mempunyai nomor P-IRT harus mempunyai SPP-IRT terlebih dahulu. Untuk
memperoleh SPP-IRT pemilik atau penanggung jawab dari usaha harus mengikuti
Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP). Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kota atau kabupaten Setempat. Setelah
mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) pemohon akan memiliki sertifikat
penyuluhan keamanan pangan yang merupakan salah satu syarat dalam mengajukan
SPP-IRT. Pengajuan permohonan SPP-IRT dapat dilakukan di Dinas Kesehatan
setempat atau Kantor Walikota atau Bupati. Sebagai conoh untuk wilayah kota
Tangerang pengurusan dapat dilakukan di kantor Walikota dengan badan yang
menangani adalah Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP). Kemudian
pemohon mengambil formulir seperti yang terdapat pada contoh dibawah ini,
Gambar 1. Contoh formulir SPP-IRT untuk wilayah Kota
Tangerang
Setelah
mengisi semua formulir dan melampirkan semua persyaratan yang ditentukan,
kemudian akan dilakukan pemeriksaan sarana produksi industry rumah tangga. Proses
ini akan dijadwalkan oleh Dinas Kesehatan kapan kira-kira dilakukan. Jika hasil
pemerikasaan sarana produksi menunjukan bahwa industry rumah tangga telah
sesuai dan dianggap telah baik maka pemohon akan memperoleh SPP-IRT dimana pada
SPP-IRT tersebut tercantum nomor P-IRT yang bisa dicantumkan pada label kemasan
produk pangan.
DAFTAR
PUSTAKA
Peraturan
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor
HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi
Pangan Industri Rumah Tangga


Rizki
BalasHapusAku beberapa kali berkunjung ke blogmu. Tidak banyak tambahan tulisanmu tentang manajemen dan peraturan pangan. Ini kunjungan terakhir dalam perioda sekarang. Jangan berhenti mengisi blog ini. Isilah secara teratur dengan info atau pengetahuan yang up-to-date. Jangan sekadar copy-paste. Semoga selalu sukses!
Sampai jumpa di semester mendatang.
ak